POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang disediakan oleh Kemendikbudristek guna mendukung pendidikan anak-anak Indonesia.
Program ini dirancang khusus untuk memastikan, bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan mereka tanpa harus terbebani oleh biaya sekolah.
Dengan memberikan bantuan keuangan langsung, PIP membantu siswa memenuhi kebutuhan seperti buku, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya.
Namun, tidak semua siswa dapat menerima bansos ini. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan manfaat dari PIP.
Pemerintah telah menetapkan dua kategori utama yang berhak menerima Bantuan Sosial PIP.
Dilansir dari laman puslapdik.kemdikbud, setidaknya ada dua kategori siswa yang berhak untuk mendapatkan bansos PIP ini.
Segala hal terkait bansos PIP, sudah tercantum di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020.
Terkait petunjuk pelaksanaannya sendiri, ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021.
Setidaknya ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima bansos PIP, yakni, pertama,siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Sedangkan untuk kategori kedua adalah, masyarakat miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS, dan lantas diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.
Jika anak Anda sudah terdata sebagai penerima bansos PIP, berikut ini cara melakukan pengecekannya.
Cara Cek Status Penerima Bansos PIP
- Silahkan Anda buka laman pip.kemdikbud.go.id.
- Selanjutnya silahkan isi kolom di sebelah kanan dengan NISN dan NIK.
- Lalu tuliskan jawaban penjumlahan yang diberikan oleh captcha.
- Silahkan Klik “Cek Penerima PIP”.
- Selanjutnya status penerima PIP akan muncul dengan otomatis.