POSKOTA.CO.ID - Ikatan Santri DKI Jakarta menyayangkan kelakar calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta Suswono soal janda kaya nikahi pemuda pengangguran.
Ketua Ikatan Santri DKI Jakarta, Maulida mengatakan kelakar Cawagub Suswono dapat membuat masyarakat gaduh.
"Kami sangat menyayangkan ada calon pemimpin di Jakarta yang cara berpikirnya kacau dan bisa mengganggu kondisi umat Islam. Bagaimana mungkin Nabi Muhammad dianggap pengangguran, dan dijadikan contoh bagi janda-janda untuk menikahi pengangguran? Kami tidak habis pikir, kenapa orang seperti itu dipilih jadi calon pemimpin. Apa tidak ada lagi yang lain? Ini jelas-jelas menghina Nabi," kata Maulida kepada wartawan dikutip Minggu, 17 November 2024.
Maulida juga menambahkan bahwa pernyataan Suswono tidak hanya melukai umat Islam, tetapi juga merusak citra pemimpin yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
"Kami menuntut agar aparat segera mengadili Suswono. Jangan dibiarkan! Apalagi Bawaslu telah menyerahkan berkasnya ke kepolisian," tambahnya.
Senada dengan Maulida, Ilham Kautsar, salah satu pengurus senior Ikatan Santri DKI, mengecam keras ucapan Suswono dan menyoroti aspek hukum dari pernyataan tersebut.
"Jika Suswono tidak diadili, artinya hukum di Indonesia tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jelas-jelas ini penghinaan terhadap simbol agama. Apalagi yang dihina adalah Manusia yang paling mulia," ucapnya.
Menurut Ilham, kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum dan lembaga penyelenggara pemilu untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa pandang bulu.
"Kami ingin melihat bagaimana kepolisian dan pemerintah bersikap terhadap kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya ditegakkan untuk rakyat kecil, sementara para elit kebal hukum," tandasnya.
Dilempar ke Polda Metro Jaya
Kasus kelakar cawagub Suswono soal janda kaya nikahi pria pengangguran dilempar ke Polda Metro Jaya.
Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima Poskota.co.id dari Bawaslu DKI Jakarta, disebutkan bahwa Sentra Gakkumdu tidak menemukan adanya tindak pidana pemilihan.