Penyandang disabilitas, lansia, atau korban pelanggaran HAM berat, misalnya, masuk dalam kategori ini. Kriteria ini sering kali menjadi dasar untuk penyaluran bantuan khusus PKH.
Keempat kategori ini dipastikan masih menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan PKH dan BPNT di tahun mendatang, sehingga penerima yang layak tetap dapat merasakan manfaatnya.
DISCLAIMER: Bansos PKH atau BPNT diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.