Apabila uang sudah diterima bank penyalur, maka selanjutnya akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Pada proses ini pemerintah sudah menginstruksikan para bank penyalur untuk mencairkan bantuan ke masing-masing KPM.
5. Standing Instruction (SI)
Kemudian selanjutnya dalah SI yang berarti bahwa dana bantuan akan masuk ke rekening KPM dalam waktu dekat, sekitar 1-2 hari.
Namun pencairan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua KPM menderima bantuan dalam hari yang sama.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.