KPM yang memiliki KKS dapat mencairkan bantuan melalui ATM yang terafiliasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Disarankan bagi penerima manfaat untuk mengambil bantuan di ATM bank penerbit KKS mereka.
Sebagai contoh, jika KKS diterbitkan oleh BRI, maka bantuan harus dicairkan di ATM BRI.
2. Melalui PT Pos Indonesia
Selain lewat KKS, bantuan PKH juga dapat diambil melalui kantor PT Pos Indonesia.
Penerima manfaat biasanya diwajibkan untuk membawa dokumen pendukung seperti fotokopi atau dokumen asli KTP, KK, dan surat undangan.
Surat undangan ini akan mencantumkan informasi mengenai tanggal, waktu, dan lokasi kantor pos yang harus dikunjungi.
Selain itu, petugas PT Pos Indonesia juga menerapkan sistem pembagian bansos Door to Door.
Metode ini khusus diperuntukkan bagi penerima yang kesulitan untuk datang ke lokasi penyaluran, seperti lansia atau penyandang disabilitas.
Pemerintah akan melakukan penyaluran bantuan secara langsung ke rumah penerima manfaat (home visit) guna memastikan mereka tetap mendapatkan bantuan.
Kategori Penerima dan Nominal Bantuan PKH 2024
Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori berdasarkan kebutuhan penerima, dengan nominal yang bervariasi.
Berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima tiap kategori penerima:
1. Balita dan Anak Usia Dini (0-6 tahun)
- Rp250.000 per bulan
- Rp500.000 per dua bulan
- Rp750.000 per tiga bulan
- Total: Rp3.000.000 per tahun.