Penyandang disabilitas berhak menerima bansos Permakanan. Mereka juga berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu.
3. Terdaftar di Database
Penerima bantuan ini harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
4. Bukan Pensiunan PNS, TNI, atau Polri
Bantuan Permakanan tidak diberikan kepada seseorang pensiunan PNS atau purnawiranwan TNI/Polri, sebab ciri tersebut biasanya tidak termasuk dalam kategori penerima bansos.
5. Memiliki NIK dan Nomor KK
Penerima bantuan harus memiliki NIK dan nomor KK yang telah dipadankan dengan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
6. Diusulkan
Bansos ini diusulkan oleh camat, kepala distrik, atau nama lain supaya yang bersangkutan dapat menerima makanan dari pemerintah.
Demikian itulah informasi mengenai bansos Permakanan beserta kriteria yang berhak menerimanya.
Disclaimer: Bansos ini disalurkan bagi penerima manfaat yang sudah terdaftar di DTKS. Oleh karenanya, pastikan nama yang Anda usulkan sudah terdaftar dalam sistem tersebut.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.