POSKOTA.CO.ID - Wilayah Cimahi Selatan dan Utara masuk dalam daftar daerah rawan konflik dalam konteks Pilkada di Kota Cimahi. Hal itu berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)
Pada 2019, ada laporan terkait masalah proses penghitungan suara di Cimahi Utara. Dua tahun sebelumnya, tepatnya pada 2017, ada juga laporan masalah tata kelola logistik.
Kala itu, PPK harus diperiksa Bawaslu terkait dengan adanya kesalahan administratif dari tata kelola logistik dan masalah penghitungan suara.
"Sementara di wilayah Cimahi Selatan kerawanan terjadi pada sejumlah pelanggaran kampanye dan sengketa. Jadi kita menilai IKP itu berdasarkan fakta-fakta yang terjadi pada pemilu sebelumnya," Ungkap, Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Hidayat.
Ahmad mengatakan penyusunan IKP atau peta kerawanan Pilkada Serentak 2024 tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta persoalan yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
"Kita menilai dari persoalan yang sudah terjadi sebelumnya," ucapnya.
Dari kontruksi empat IKP, lanjut dia, Bawaslu mengambil tiga sub dimensi, yakni keamanan, otoritas penyelenggaraan pemilu, dan otoritas penyelenggaraan negara. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan dimensi konteks sosial politik.
Dalam kontek IKP (sosial politik) ini, kata dia, yang paling tinggi adalah wilayah Kecamatan Cimahi Utara dan Selatan. Di Cimahi Selatan pernah ada masalah ketika proses rekapitulasi suara pada 2017, hingga berujung pidana pemilu.
"Itu menjadi catatan sejarah dalam penyelenggaraan Pemilu di Cimahi," tandasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.