Penerima yang meninggal dunia tidak dapat melanjutkan penerimaan bantuan, dan rekening untuk penyaluran bantuan akan ditutup.
3. Alamat Anak Penerima YAPI Berpindah dan Tidak Ditemukan
Apabila anak penerima YAPI pindah alamat dan tidak dapat ditemukan oleh ibu ini petugas pendamping sosial di lapangan, maka bantuan tersebut akan dinonaktifkan.
Pendistribusian Bansos mengharuskan alamat yang tercatat sesuai dengan lokasi aktual penerima.
Oleh karena itu, apabila terjadi perubahan alamat yang tidak dilaporkan atau diketahui, bantuan tidak dapat disalurkan.
4. Terjadi Penyelewengan atau Penyalahgunaan Bantuan oleh Wali
Bantuan Atensi YAPI dikelola oleh wali yang ditunjuk untuk anak yatim piatu.
Jika ditemukan adanya penyelewengan atau penyalahgunaan bantuan oleh wali penerima manfaat, maka bantuan tersebut akan dihentikan.
Oleh karena itu, diharapkan agar setiap wali benar-benar memanfaatkan bantuan ini sesuai dengan kebutuhan anak yang menjadi tanggungannya.
HH
5. Keluarga Anak Penerima YAPI Termasuk Kategori Mampu
Bantuan sosial diberikan untuk keluarga yang membutuhkan, termasuk anak yatim atau piatu dari keluarga yang kurang mampu.
Jika kondisi keluarga penerima YAPI menunjukkan bahwa mereka sudah termasuk dalam kategori keluarga mampu secara ekonomi, maka bantuan ini akan dinonaktifkan.
Pemerintah hanya memberikan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
6. Keluarga atau Wali Menolak Bantuan
Jika keluarga atau wali penerima manfaat menolak bantuan yang diberikan oleh Kementerian Sosial, maka bantuan YAPI tersebut tidak akan disalurkan.