Nah proses pemilihan KPM bansos BPNT sendiri melalui proses yang panjang. Pemerintah akan melakuakn verifikasi data, beserta dengan profil para calon penerima mulai dari tingkat ekonomi, pekerjaan, dan penghasilan.
Sementara untuk syarat penerima bansos yang wajib terpenuhi untuk mendapat pencairan saldo dana bansos Rp400.000 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bansos harus memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Data penerima bansos tercatat dalam sistem data terpadu yang dikelola oleh pemerintah. Data ini berisi informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.
3. Memenuhi Kriteria Kemiskinan
Penerima bansos biasanya berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria kemiskinan ini dapat dilihat dari penghasilan per kapita, kepemilikan aset, dan faktor-faktor lainnya.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Penerima bansos biasanya tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah dengan tujuan yang sama.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD
Penerima bansos umumnya ditujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup.
Nantinya pencairan saldo dana bansos BPNT sendiri akan dilaksanakan melalui rekening KKS (kartu keluarga sejahtera) di bank himbara seperti BNI, BSI, BRI, atau Bank Mandiri.
Adapun proses pencairan dana BPNT Rp400.000 akhir tahun, kemungkinan baru akan mulai ditransfer ke rekening KKS pada awal Desember 2024. Jadi para KPM harap menunggu giliran pencairan dana pemerintah hingga akhir tahun ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.