NIK E-KTP Atas Nama Anda Terdata Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024, Informasi Selengkapnya Cek di Sini

Sabtu 16 Nov 2024, 12:30 WIB
NIK E-KTP atas nama Anda telah terdata sebagai peneerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap 4 2024, Informasi lebih labjutnya simak berikut. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK E-KTP atas nama Anda telah terdata sebagai peneerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap 4 2024, Informasi lebih labjutnya simak berikut. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Bagi penerima manfaat yang sudah mendapatkan status 'berhasil cek rekening', pencairan diprediksi akan dilakukan dalam hitungan beberapa hari, dengan estimasi 1 hingga 7 hari setelah munculnya status 'standing instruction' (SII) di aplikasi.

Artinya, dalam waktu dekat, dana bantuan akan segera ditransfer ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM).

Namun, perlu diingat bahwa proses pencairan Bansos ini dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semuanya akan cair sekaligus dalam waktu yang sama.

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Masyarakat yang ingin memastikan status pencairan bantuan dapat terus memantau informasi resmi dari Kemensos.

Berikut adalah rincian besaran nominal dana, syarat penerima hingga cara mengecek status pencairan melalui situs resmi cekbansos kemensos.

Rincian Nominal Bantuan Dana PKH per Kategori 

Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat tertentu.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, mendukung pendidikan, serta menjaga kesehatan para penerima.

Ibu Hamil

Akan mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dibagi menjadi Rp750.000 pada setiap tahap pencairan.

Balita (Anak Usia 0-6 Tahun)

Anak balita dengan usia 0-6 tahun akan menerima bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp750.000 di setiap tahap penyaluran.

Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Setiap siswa yang duduk di bangku SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, yang dicairkan senilai Rp225.000 pada tiap tahap.

Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Siswa SMP akan mendapatkan bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, yang disalurkan sebesar Rp375.000 pada setiap tahap pencairan.

Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

Berita Terkait
News Update