Kemudian, kedua yaitu pindah alamat atau tidak ditemukan. Banyak KPM yang tidak mentransaksikan bansosnya dikarenakan pindah alamat tanpa sepengetahuan aparat desa atau kelurahan setempat.
Maka, sebaiknya untuk para KPM yang ingin pindah alamat wajib tertib administrasi, lapor ke pendamping dan juga KTP dan KK di update sesuai alamat tempat tinggal terbaru.
Lalu, alasan ketiga yaitu, tidak ada lagi kategori atau komponen Program Keluarga Harapan (PKH). Walaupun dari segi ekonomi sangat layak dibantu, tetapi tidak memiliki komponen akan tetap tidak bisa menerima dana bansos.
Selanjutnya, terakhir. Alasan KPM tidak lolos penerima yaitu sudah mampu secara ekonomi, dianggap sudah mampu maka tidak layak menerima dana bansos dari pemerintah.
Selain itu, biasanya aparat desa atau keluarahan setempat setiap bulan akan melakukan pemutakhiran data KPM yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ketika dilihat sudah mampu secara ekonomi, maka akan dihapus.
Hal tersebut dilakukan guna untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat lainnya yang masih harus menerima bantuan. Karena, bansos PKH ini memiliki batas kuotanya.
Kebijakan pemerintah untuk mencoret beberapa KPM dari daftar penerima bansos 2024 didasarkan pada prinsip pemerataan dan keadilan. KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria DTKS atau melanggar ketentuan program otomatis tidak akan menerima bantuan.
Selain itu, anda bisa temukan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Lalu, ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan updatean berita di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa KPM ini tak bisa lagi terima dana bansos Pemerintah dari PKH 2024. Segera cek alasan jelasnya di sini. Selamat mencoba, semoga berhasil