POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) otomatis akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
DTKS memang memainkan peran penting dalam menentukan siapa yang berhak menerima berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Namun, terdaftar di DTKS tidak serta-merta menjamin Anda akan langsung menerima bantuan sosial. Ada beberapa proses lanjutan yang harus dipahami.
Setelah seseorang terdaftar di DTKS, data mereka akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait.
Pemerintah menggunakan sistem ini untuk memprioritaskan distribusi bantuan sosial secara adil dan tepat sasaran, berdasarkan kriteria tertentu seperti tingkat kesejahteraan dan kebutuhan.
Jadi, meskipun nama Anda sudah masuk di DTKS, ada evaluasi lebih lanjut yang menentukan apakah Anda layak menerima bantuan atau tidak.
Kriteria ini termasuk jumlah penghasilan keluarga, kondisi tempat tinggal, dan faktor sosial lainnya.
Selain itu, program bantuan sosial yang tersedia dapat berubah setiap tahun, tergantung pada anggaran dan kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, penerima manfaat yang terdaftar di DTKS mungkin harus menunggu hingga ada program bantuan yang sesuai dengan profil mereka.
Dilansir dari laman dinsos.banjarmaniskota.go.id. Jika sudah masuk DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial (Bansos).
Pasalnya, setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan, tentunya dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Dengan penjelasan seperti itu, diharapkan penerima manfaat tidak salah tafsir kendatipun, sudah terdaftar di DTKS namun belum mendapatkan bantuan sosial (Bansos).
Lantas, kenapa untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, harus terdaftar di DTKS.
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.
Atau yang sekarang disebut dengan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga jika ingin mendapatkan bantuan sosial terlebih dahulu harus ada di DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.