Dengan penjelasan seperti itu, diharapkan penerima manfaat tidak salah tafsir kendatipun, sudah terdaftar di DTKS namun belum mendapatkan bantuan sosial (Bansos).
Lantas, kenapa untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, harus terdaftar di DTKS.
Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial.
Atau yang sekarang disebut dengan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga jika ingin mendapatkan bantuan sosial terlebih dahulu harus ada di DTKS.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.