POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) otomatis akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
DTKS memang memainkan peran penting dalam menentukan siapa yang berhak menerima berbagai program bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Namun, terdaftar di DTKS tidak serta-merta menjamin Anda akan langsung menerima bantuan sosial. Ada beberapa proses lanjutan yang harus dipahami.
Setelah seseorang terdaftar di DTKS, data mereka akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak terkait.
Pemerintah menggunakan sistem ini untuk memprioritaskan distribusi bantuan sosial secara adil dan tepat sasaran, berdasarkan kriteria tertentu seperti tingkat kesejahteraan dan kebutuhan.
Jadi, meskipun nama Anda sudah masuk di DTKS, ada evaluasi lebih lanjut yang menentukan apakah Anda layak menerima bantuan atau tidak.
Kriteria ini termasuk jumlah penghasilan keluarga, kondisi tempat tinggal, dan faktor sosial lainnya.
Selain itu, program bantuan sosial yang tersedia dapat berubah setiap tahun, tergantung pada anggaran dan kebijakan pemerintah.
Oleh karena itu, penerima manfaat yang terdaftar di DTKS mungkin harus menunggu hingga ada program bantuan yang sesuai dengan profil mereka.
Dilansir dari laman dinsos.banjarmaniskota.go.id. Jika sudah masuk DTKS tidak otomatis mendapat bantuan sosial (Bansos).
Pasalnya, setiap program bansos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program dan, tentunya dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.