Dijamin Aman, Inilah Daftar Dompet Digital Resmi yang Terdaftar di OJK

Sabtu 16 Nov 2024, 14:05 WIB
Daftar aplikasi dompet digital yang telah resmi terdaftar di OJK. (Ojk.go.id)

Daftar aplikasi dompet digital yang telah resmi terdaftar di OJK. (Ojk.go.id)

Layanan: Pembayaran transaksi, top up saldo, transfer antar pengguna, serta pembayaran tagihan.

Status OJK: Terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Fitur Keamanan: Autentikasi dua faktor, verifikasi transaksi, enkripsi data.


Undang-Undang dan Regulasi yang Mengatur Dompet Digital di Indonesia

Dompet digital di Indonesia diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang bertujuan untuk melindungi pengguna dan menjaga sistem keuangan tetap aman. 

Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Undang-Undang ini mendirikan OJK dan memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengawasi dan mengatur berbagai lembaga jasa keuangan, termasuk penyelenggara sistem pembayaran seperti dompet digital. 

OJK memiliki tugas untuk memastikan keamanan dan kelancaran sistem keuangan di Indonesia, termasuk dompet digital.

2. Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech)

Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan layanan fintech, termasuk dompet digital, yang berhubungan dengan penyelenggaraan jasa keuangan melalui teknologi informasi. 

Dalam peraturan ini, terdapat persyaratan bagi penyelenggara fintech untuk memenuhi standar operasional yang tinggi, termasuk terkait dengan perlindungan konsumen dan pengelolaan data.

Berita Terkait
News Update