POSKOTA.CO.ID - Ada banyak dompet digital atau e-wallet yang bisa digunakan untuk transaksi jual beli maupun menyimpan uang.
Namun rupanya memilih dompet digital harus hati-hati untuk menghindari peretasan dan penipuan.
Pastikan pilih aplikasi dompet digital yang sudah secara resmi terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
Dengan demikian, aplikasi e-wallet tersebut akan lebih aman.
Pasalnya, OJK juga memiliki regulasi terkait dompet digital atau e-wallet.
Sebelum memilih aplikasi dompet digital untuk bertransaksi, pastikan Anda memahami informasi terkait aplikasi ini.
Apa Itu Dompet Digital?
Dompet digital adalah aplikasi atau platform yang memungkinkan pengguna untuk menyimpan uang secara digital dan melakukan berbagai transaksi finansial, seperti pembayaran barang atau jasa, transfer uang, pembelian tiket, hingga pembayaran tagihan.
Dompet digital dapat terhubung dengan rekening bank, kartu kredit, atau sumber dana lainnya.
Daftar Dompet Digital Terdaftar di OJK Indonesia
Seperti halnya lembaga keuangan lainnya, dompet digital juga harus memenuhi persyaratan tertentu dan terdaftar di OJK agar dapat beroperasi secara legal dan aman di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa dompet digital yang tercatat secara resmi di OJK:
1. GoPay (Gojek)