Cari Tahu Penyebab Akun Kartu Prakerja Terblokir hingga Syarat Daftar Gelombang Terbaru Tahun 2025 di Sini!

Sabtu 16 Nov 2024, 12:20 WIB
Cara mudah mengatasi akun Kartu Prakerja yang terblokir . (prakerja/edited Dadan)

Cara mudah mengatasi akun Kartu Prakerja yang terblokir . (prakerja/edited Dadan)

Sebagaimana yang diketahui, Kartu Prakerja yang telah menjadi salah satu program bantuan sosial unggulan pemerintah Indonesia kembali menarik perhatian masyarakat.

Dengan rencana pembukaan kembali di tahun 2025, banyak orang berharap untuk bisa mengakses pelatihan keterampilan dan insentif yang ditawarkan.

Namun, tak sedikit peserta yang mengalami kendala, salah satunya adalah akun yang terblokir.

Kendala ini bisa menimbulkan kebingungan dan frustrasi, terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut.

Untuk itu, penting bagi kita untuk mengenali penyebab akun Kartu Prakerja yang terblokir dan bagaimana cara mengatasinya. Berikut ini penyebab umum dan solusi untuk mengatasi masalah akun Kartu Prakerja yang terblokir:

1. Kesalahan Data

Data yang dimasukkan saat pendaftaran tidak sesuai dengan identitas asli peserta, seperti nomor KTP atau nama yang tidak cocok dengan database pemerintah.

2. Pelanggaran Aturan Program

Peserta melanggar syarat dan ketentuan program, seperti mendaftar dengan lebih dari satu akun atau memalsukan informasi.

Selain itu, kemungkinan peserta tidak termasuk dalam kategori sebagai berikut juga dapat menjadi salah satu faktor mengapa akun Prakerja terblokir.

  • Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

3. Aktivitas Tidak Wajar

Adanya indikasi penggunaan akun secara tidak wajar, seperti login dari perangkat berbeda secara terus-menerus atau adanya laporan pihak ketiga terkait kecurangan.

Berita Terkait

News Update