PKH memiliki syarat khusus, yaitu penerima harus memiliki setidaknya satu komponen yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Komponen tersebut terbagi menjadi tiga kategori:
- Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun). Namun, hanya kehamilan kedua dan anak kedua yang dihitung.
- Pendidikan: Anak-anak yang bersekolah (SD, SMP, SMA).
- Kesejahteraan Sosial: Lansia (60 tahun ke atas) dan disabilitas berat.
Jika keluarga tidak lagi memiliki salah satu dari komponen ini, maka mereka dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH.
Misalnya, jika semua anak sudah lulus sekolah dan tidak ada anggota keluarga yang memenuhi kriteria kesehatan atau kesejahteraan sosial, maka saldo bansos tidak akan cair lagi.
4. Sudah Dianggap Mampu Secara Ekonomi
Penyebab terakhir adalah keluarga dianggap sudah mampu secara ekonomi berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau aparat desa.
Hal ini dapat diketahui melalui beberapa mekanisme, salah satunya adalah aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi ini untuk melaporkan jika ada penerima bantuan yang dianggap tidak layak menerima bansos.
Selain itu, laporan dari masyarakat atau hasil survei lokal dapat menyebabkan bantuan dihentikan jika terbukti bahwa penerima sudah mampu secara ekonomi.
Perlu dipahami, bahwa pemutakhiran data secara berkala oleh aparat desa bertujuan untuk memastikan bahwa kuota PKH diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Itulah empat alasan utama mengapa bansos PKH tidak cair lagi kepada pemilik NIK KTP terdaftar di DTKS.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang menantikan pencairan saldo dana Bansos PKH.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.