- Lansia di atas 75 tahun dan penyandang disabilitas terdaftar dalam Data Kesejahteraan Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tidak berstatus sebagai pensiunan atau istri/suami PNS dan TNI/Polri.
- Bantuan yang diberikan yaitu akanan sebanyak dua kali sehari, yang terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah, dan air mineral.
3. Bantuan PENA
Bantuan PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) adalah program yang dirancang untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam mengembangkan usaha mikro mereka.
Prioritas diberikan kepada KPM yang sudah memiliki usaha kecil dan menunjukkan potensi untuk berkembang.
Baca Juga: