Simak syarat untuk yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan saldo dana dari PIP termin 3 di bawah ini.
Syarat Penerima Bansos PIP
Berikut adalah beberapa syarat penerima bansos PIP yang dapat Anda simak:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari Keluarga Miskin yang terdaftar dalam DTKS
- Peserta didik dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peseta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta didik korban bencana alam
- Peserta didik yatim/piatu/yatim piatu.
Bansos dari PIP akan segera disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi syarat di atas.
Nominal saldo dana PIP yang disalurkan juga memiliki perbedaan di tiap komponennya yang menyesuaikan kebutuhan tiap jenjangnya.
Silakan simak besaran saldo dana bansos PIP yang disalurkan untuk termin 3 tahun 2024 di bawah ini.
Nominal Saldo Dana Bansos PIP
Berikut adalah nominal bantuan sosial PIP yang akan dicairkan kepada siswa penerimanya:
- Sekolah Dasar (SD) : Rp450.000 per tahun
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp750.000 per tahap
- Sekolah Menengah Akhir/Kejuruan (SMA/K) : Rp1.800.000 per tahap.
Dengan nominal yang diberikan, pemerintah berharap pada peserta didik untuk memanfaatkannya dengan baik.
Penyaluran Saldo Dana PIP Termin 3 baru akan dinyatakan selesai setelah penyalurannya masuk ke seluruh siswa terdaftar.
Demikian informasi terkait Saldo dana PIP Termin 3 tahun 2024 yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Poskota tidak mengetahui pola penyaluran bantuan ini, sebab tanggal penyalurannya hanya diketahui oleh pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.