MAAF! KPM dengan NIK KTP Asal Jatim Tidak Akan Dapat Saldo Dana Bansos Rp500.000 Saat Pilkada 2024

Jumat 15 Nov 2024, 23:54 WIB
Ilustrasi. Bansos PKH plus tidak akan cair kepada KPM selama masa Pilkada. (Instagram: @pkhgunungkidul/Neni Nuraeni)

Ilustrasi. Bansos PKH plus tidak akan cair kepada KPM selama masa Pilkada. (Instagram: @pkhgunungkidul/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berdomisili di Jawa timur (Jatim ) diperkirakan tidak akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.

Ini karena pemerintah sebelumnya mengumumkan untuk melarang segala jenis penyaluran bantuan sosial (bansos) selama masa pemilihan kepada daerah (Pilkada).

Adapun, bansos-bansos yang dilarang untuk disalurkan saat masa tersebut adalah bansos yang sumber dananya berasal dari Anggaran P APBD.

Salah satu bantuan yang dana nya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah Program Keluarga Harapan (PKH) Plus.

Melansir dari situs resmi sapabansos.digsos, diinfokan bahwa Program Keluarga Harapan Plus diadakan dengan tujuan untuk membantu kehidupan masyarakat yang masih kesulitan. 

Target penerima dari bantuan sosial (bansos) ini adalah warga lanjut usia (lansia) yang masuk golongan rentan.

Dengan adanya bantuan ini diharapkan para lansia di Jawa Timur tetap bisa mendapatkan pendidikan yang layak dan memadai.

Setiap lansia yang nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP nya terdata sebagai penerima bantuan maka akan mendapatkan subsidi sebesar Rp2.000.000 per tahun yang dibagikan dalam empat tahap.

Namun, dikarenakan adanya pemilihan umum kepala Daerah pastinya tidak ada penyaluran dana bansos untuk subsidi PKH Plus ini.

Kriteria Penerima Bansos

Untuk menjadi penerima bansos PKH Plus ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh KPM, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia 70 tahu ke atas
  3. Lansia dalam keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tahap IV tahun sebelumnya
  4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  5. Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur
  6. Usia 70 Tahun atau lebih
  7. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh Bantuan Sosial PKH Plus adalah salah seorang dari mereka.

Demikian informasi mengenai pencairan dana bansos PKH Plus khusus KPM di wilayah Jawa Timur.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsAPp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update