Lengkapi 6 Syarat Ini untuk Mendaftar Kartu Prakerja Agar Bisa Lolos Seleksi Gelombang Baru Tahun 2025

Jumat 15 Nov 2024, 23:00 WIB
Lengkapi 6 syarat daftar Kartu Prakerja ini. (Poskota/Syifa Luthfiyah)

Lengkapi 6 syarat daftar Kartu Prakerja ini. (Poskota/Syifa Luthfiyah)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kemampuan berwirausaha untuk tahun 2024 resmi ditutup.

Bagi Anda yang belum merasakan manfaatnya, Anda bisa mencoba mendaftar pada gelombang baru yang akan dilaksanakan di tahun 2025 mendatang.

Program Kartu Prakerja diluncurkan pertama kali pada tahun 2020 dengan tujuan untuk membantu masyarakat meningkatkan keterampilan melalui berbagai pelatihan secara gratis.

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan sejumlah manfaat, di antaranya sertifikat pelatihan setelah menyelesaikan pelatihan dan insentif tunai sebagai apresiasi.

Agar Anda dapat mempersiapkan diri secara matang pada pendaftaran di gelombang baru tahun 2025, berikut ini 6 syarat yang perlu Anda ketahui yang bisa Anda jadikan
sebagai panduan.

6 Syarat Daftar Kartu Prakerja 2025

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memahami 6 syarat utama yang telah ditetapkan oleh tim penyelenggara agar Anda bisa lolos seleksi gelombang:  

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Anda harus memiliki status WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

2. Berusia 18–64 Tahun

Program Katu Prakerja ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang berada dalam rentang usia produktif untuk bekerja, sehingga dibatasi hanya dari usia 18-64 tahun saja.

3. Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal

Peserta yang masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa tidak diperkenankan mendaftar Kartu Prakerja. 

4. Kriteria Penerima Manfaat

Program ini ditujukan bagi yang sedang mencari kerja, pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan, pekerja yang terdampak PHK, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

5. Bukan Golongan yang Dilarang

Program ini tidak berlaku bagi golongan yang dilarang, di antaranya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).  
  • Anggota DPR/DPRD.  
  • Prajurit TNI atau anggota Polri.  
  • Kepala desa beserta perangkatnya.  
  • Direksi, komisaris, atau pengawas BUMN/BUMD.  

6. Batasan Penerima Kartu Prakerja

Berita Terkait

News Update