POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024 di Jakarta.
Surat Edaran (SE) tersebut berisi menghentikan sementara penyaluran bansos yang bersumber dari APBD menjelang pelaksanaan Pilkada di bulan November tahun 2024.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan politik praktis.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Kemendagri
Penerbitan Surat Edaran ini didasarkan pada berbagai pertimbangan hukum dan pengalaman pelaksanaan pilkada sebelumnya.
Kemendagri melihat adanya potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat untuk mempengaruhi pilihan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.
Regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan demokratis.
Ruang Lingkup Penghentian Bansos
Himbauan penghentian bansos ini mencakup seluruh bentuk bantuan sosial yang didanai melalui APBD.
Hal ini termasuk bantuan langsung tunai, bantuan pangan, hingga berbagai bentuk bantuan sosial lainnya yang biasa disalurkan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Periode Pemberlakuan Kebijakan
Kebijakan penghentian bansos ini diberlakukan dalam periode menjelang pelaksanaan pilkada.
Pemberlakuan kebijakan ini diperhitungkan secara matang untuk mencegah potensi politisasi bantuan sosial tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat yang memang membutuhkan.
Pengecualian dan Kondisi Khusus
Meskipun terdapat himbauan penghentian, Kemendagri tetap memberikan ruang untuk kondisi-kondisi khusus seperti bencana alam atau keadaan darurat lainnya.