Dari jumlah uang itu, penuntut umum KPK merinci pendapatan masing-masing terdakwa yakni terdakwa Deden Rochendi mendapat sejumlah Rp 399 juta, Hengki Rp692 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Angga Permana Rp100 juta, Sopian Hadi Rp322 juta, Achmad Fauzi Rp19 juta, Agung Nugroho Rp 91 juta, Ari Rahman Hakim Rp 29 juta.
"Atau menguntungkan orang lain yaitu Muhammad Ridwan Rp 160 juta, Mahdi Aris Rp90 juta, Suharlan Rp103 juta, Ricky Rachmawanto Rp 116 juta, Wardoyo Rp72 juta, Muhammad Abduh Rp94 juta, dan terdakwa Ramadhan Ubaidillah seluruhnya sejumlah Rp135 juta," ujar penuntut umum KPK.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.