"Ooh. Ternyata dikolongin ya," sahut jaksa KPK.
"Ya pak. Ternyata segini. Kalau tahu saya minta gede pak," timpal Deden.
"Oh gitu ya. Ternyata saudara kok kecil bagian saudara sebagai Karutan ya," sahut jaksa KPK lagi.
"Waduh, tahunya kalau gitu saya gak minta Rp10 juta, mintanya Rp20 juta atau Rp40 juta. Tanggung pak. Maaf pak, saya merasa dikolongin. Saya tahunya pada saat sidang ini," jelas Deden.
Menurut Deden, kendati tidak menjabat lagi sebagai Karutan, ia masih menerima jatah Rp10 juta. "Kenapa? Kan karutannya sudah ada itu," tanya jaksa KPK.
"Gak tahu pak. Yang jelas saya terima. Setahu saya Pak Jaksa ya, yang berhak dicoret atau tidaknya tuh Kamtib dengan Korting. Si A dapat si anu tidak, itu Kamtib dan Korting," jelas Deden.
"Apa alasan Hengki memasukkan nama andan menerima Rp 10 juta itu?" tanya jaksa KPK lagi.
"Yah sudah biasa, tutup mata tutup telinga," jawab Deden.
"Total yang Anda terima Rp399 juta. Sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa KPK.
"Berusaha untuk menyicil pak," ujar Deden.
Diketahui, penuntut umum KPK mendakwa 15 eks petugas Rutan KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap para tahanan KPK hingga berjumlah Rp6,3 miliar.
Para terdakwa itu yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Suharlan, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Ricky Rachmawanto, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan juga Ramadhan Ubaidillah.