POSKOTA.CO.ID - Kasus kelakar calon wakil gubernur Jakarta nomor urut 01, Suswono soal janda kaya nikahi pria pengangguran dilempar ke Polda Metro Jaya.
Dalam surat pemberitahuan status laporan yang diterima Poskota, Bawaslu DKI Jakarta menyebut, Sentra Gakkumdu tidak menemukan adanya tindak pidana pemilihan.
Dalam surat itu disebutkan terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan dugaan pelanggaran hukum lainnya.
"Selanjutnya dugaan pelanggaran hukum laimnya diteruskan ke Polda Metro Jaya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo membenarkan saat dikonfirnasi melalui pesan singkat.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut kasus tersebut tidak dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum), melainkan masuk dalam wewenang Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
"Kalau penerusan laporan Bawaslu itu diarahkannya pasti ke Gakkumdu, dan itu domain Ditreskrimum. Tolong tanya Dirreskrimum PMJ Mas," kata Ade lewat pesan singkat.
Sementara, hingga berita ini ditulis, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya belum merespon hal ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.