Kartu Prakerja Ditutup Sementara, Simak Persiapan untuk Pendaftaran di Tahun 2025

Jumat 15 Nov 2024, 23:42 WIB
Prakerja 2024 resmi ditutup. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

Prakerja 2024 resmi ditutup. (Foto: Poskota/Adam Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja, yang telah menjadi salah satu program unggulan pemerintah untuk meningkatkan keterampilan masyarakat, akan dihentikan sementara waktu pada akhir tahun 2024.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan agar program lebih efektif di masa mendatang.

Selama masa penutupan ini, pemerintah akan melakukan tinjauan mendalam terkait dampak dan manfaat program.

Bagi Anda yang berencana mendaftar ketika program kembali dibuka, persiapan sejak dini sangatlah penting. 

Apa Itu Kartu Prakerja?

Kartu Prakerja adalah program bantuan yang diluncurkan oleh pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan masyarakat.

Program ini menawarkan pelatihan gratis bagi para pencari kerja, pekerja aktif, atau mereka yang terdampak PHK.

Selain pelatihan, peserta juga mendapatkan insentif setelah menyelesaikan pelatihan.

Kartu Prakerja terbuka untuk berbagai kalangan, termasuk:

  • Lulusan baru yang ingin meningkatkan keterampilan kerja.
  • Pekerja yang ingin beralih profesi atau mengembangkan kompetensi.
  • Individu yang kehilangan pekerjaan akibat perubahan kondisi ekonomi.

Mengapa Program Ditutup Sementara?

Penutupan sementara Kartu Prakerja ini bertujuan untuk:

  1. Melakukan Evaluasi: Mengukur efektivitas dan dampak program terhadap masyarakat.
  2. Penyempurnaan Mekanisme: Menyesuaikan program dengan kebutuhan pasar tenaga kerja terkini.
  3. Memaksimalkan Anggaran: Memastikan anggaran digunakan secara tepat guna untuk hasil yang optimal.

Persiapan Sebelum Mendaftar di Tahun 2025

Agar peluang lolos lebih besar ketika program kembali dibuka, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

1. Pastikan Anda Memenuhi Syarat

Sebelum mendaftar, periksa apakah Anda memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku.
  • Berusia minimal 18 tahun.
  • Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
  • Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (sesuai aturan terbaru).

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Berita Terkait

News Update