POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) dengan nilai Rp600.000 lewat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4, dikabarkan telah akan cair untuk kategori lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Untuk informasi lengkapnya, Anda bisa cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP melalui handphone (HP).
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dengan memberikan bantuan tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang rentan secara ekonomi.
Program PKH merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mengurangi ketimpangan sosial dan mendukung kelompok masyarakat yang berisiko tinggi, seperti ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Tidak hanya sekadar memberikan uang, namun tujuan utama program ini adalah untuk membantu penerima manfaat agar dapat mengakses kebutuhan dasar mereka, seperti pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan, sehingga kualitas hidup mereka dapat meningkat.
Program PKH ditujukan bagi mereka yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan sistem data utama untuk menentukan penerima bansos.
Mereka yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kategori yang dimasuki.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos PKH 2024?
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan dan dana bansos PKH mulai disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
Tiga bank penyalur utama yang mencairkan subsidi bansos PKH tersebut diantaranya, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Saldo dana bansos tersebut bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp600.000, tergantung pada komponen bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM. Dalam hal ini, jika status Anda sudah tertera sebagai Standing Instruction (SI), itu artinya saldo dana bansos sudah siap untuk ditarik.
Rincian Bansos PKH untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas
Bagi penerima PKH yang termasuk dalam kategori lansia (70 tahun ke atas) dan penyandang disabilitas berat, pemerintah memberikan dana bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, yang akan dicairkan setiap tiga bulan.