Selain PKH BPNT, Bansos Ini Tetap Cair dengan Total Saldo Dana Gratis Rp800.000 Lewat Rekening KKS dan PT Pos Indonesia, Cek Cara Ambilnya!

Kamis 14 Nov 2024, 22:03 WIB
Begini cara lapor jika BPNT tidak cair. (pexels/Ahsanjaya)

Begini cara lapor jika BPNT tidak cair. (pexels/Ahsanjaya)

Sesampainya di kantor PT Pos Indonesia, Anda perlu mengambil antrean untuk layanan pencairan bansos. Biasanya, di kantor Pos terdapat loket khusus yang melayani pencairan bantuan sosial.

Pastikan Anda mengikuti prosedur yang ada di kantor Pos tersebut, dan jika ada petugas yang memberi arahan, ikuti dengan seksama.

Jika antrean cukup panjang, sabar menunggu giliran Anda dan pastikan untuk tetap menjaga dokumen Anda agar tetap aman.

3. Sampaikan Tujuan Pencairan Bansos PKH

Setelah giliran Anda tiba di loket, silakan sampaikan tujuan pencairan kepada petugas. Katakan dengan jelas bahwa Anda ingin mencairkan Bansos PKH tahap 3 tahun 2024. 

Petugas akan memproses permintaan Anda dan memverifikasi data sesuai dengan yang tertera di dokumen yang Anda serahkan.

4. Serahkan KTP dan KK

Petugas akan meminta Anda untuk menyerahkan KTP dan KK asli milik KPM untuk memastikan bahwa Anda adalah penerima yang terdaftar dalam program PKH. 

Jika ada ketidaksesuaian data, segera laporkan masalah tersebut kepada petugas untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

5. Proses Pencairan Dana Bansos

Setelah dokumen Anda diverifikasi, petugas akan memproses pencairan dana bansos. Dana tersebut akan diberikan dalam bentuk tunai, dan Anda akan diminta untuk menandatangani bukti terima sebagai konfirmasi bahwa Anda telah menerima bantuan yang disalurkan.

6. Periksa dan Simpan Bukti Pencairan

Setelah itu, simpankan bukti pencairan (bukti terima) yang diberikan oleh petugas sebagai referensi dan arsip pribadi. 

Bukti ini penting sebagai tanda bahwa Anda telah menerima bantuan sosial pada tahap yang bersangkutan.

Dengan mengikuti langkah-langkah diatas, proses pencairan saldo dana bansos dapat lebih mudah melalui mesin ATM atau PT Pos Indonesia. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update