Pencairan Saldo DANA Bansos PKH dan BPNT Ditunda Selama Pilkada, Cek Kebijakan Baru Mengenai Penyaluran Bantuan Pemerintah di Sini

Kamis 14 Nov 2024, 13:39 WIB
Pemerintah umumkan pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT dihentikan sementara hingga Pilkada selesai (poskota/faiz)

Pemerintah umumkan pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT dihentikan sementara hingga Pilkada selesai (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa hari terakhir, kabar viral mengenai penghentian sementara seluruh bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah hingga 27 November 2024 menjadi perhatian banyak pihak.

Keputusan ini muncul seiring dengan berlangsungnya Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada politisasi bantuan sosial yang dapat memengaruhi pilihan masyarakat dalam pemilu.

Lalu, bagaimana dampaknya bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya bagi penerima bansos PKH, BPNT, dan sejumlah program bantuan sosial lainnya? Mari simak informasi selengkapnya dalam ulasan berikut ini.

Pada kesempatan kali ini, Poskota akan mengupas lebih dalam mengenai kabar mengenai penyaluran bansos Kemensos dan bagaimana kelanjutan proses pendistribusian bantuan sosial ke depan yang dilansir dari tayangan YouTube Naura Vlog.

Penyaluran Bansos Kemensos Dihentikan Sementara?

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru-baru ini mengumumkan kebijakan penting terkait penundaan sementara seluruh bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat.

Penghentian sementara ini, yang mencakup program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), berlaku hingga 27 November 2024, bertepatan dengan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menghindari terjadinya politisasi bantuan sosial, yang dapat memengaruhi keputusan pemilih di Pilkada.

Meskipun demikian, kabar tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan penerima manfaat yang tengah menunggu bantuan sosial tersebut.

Meski ada kabar penghentian sementara, pada tanggal 12 November 2024 beberapa bantuan sosial telah dicairkan melalui dua bank penyalur, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri.

Dalam hal ini, BNI menyalurkan bantuan sebesar Rp1,66 juta pada siang hari dan Rp400 ribu pada malam harinya. Sementara itu, Bank Mandiri juga ikut menyalurkan dana bantuan dengan jumlah total Rp300 ribu pada hari yang sama.

Penyebab Penghentian Bansos Sementara 

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara bantuan sosial ini sebagai langkah untuk mencegah adanya politisasi bantuan sosial dalam Pilkada serentak.

Berita Terkait

News Update