POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan sosial dari pemerintah, pertanyaan mengenai kemungkinan pergantian bank penyalur bantuan kerap muncul.
Pada dasarnya, KPM dapat mengajukan pergantian bank penyalur bantuan sosial dengan alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang prosedur, syarat, dan ketentuan dalam proses pergantian bank penyalur bantuan sosial.
Alasan yang Diperbolehkan untuk Pergantian Bank
Beberapa alasan yang dapat diterima untuk pergantian bank penyalur bantuan sosial antara lain perpindahan domisili KPM.
Masalah teknis dengan bank sebelumnya, atau kebutuhan untuk mengintegrasikan bantuan sosial dengan layanan keuangan lainnya.
Setiap alasan harus didukung dengan dokumen yang relevan.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Untuk melakukan pergantian bank, KPM harus menyiapkan beberapa dokumen penting seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan domisili (jika terkait perpindahan)
- Dokumen pendukung lainnya.
Kelengkapan dokumen ini akan mempengaruhi kelancaran proses pergantian bank.
Prosedur Pengajuan Pergantian Bank
Langkah pertama dalam proses pergantian bank adalah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat.
KPM perlu mengisi formulir khusus dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Pengajuan ini akan dievaluasi berdasarkan kelayakan dan urgensinya.
Proses Verifikasi dan Persetujuan
Setelah pengajuan diterima, tim verifikator akan memeriksa keabsahan dokumen dan alasan pergantian bank.