Terbukti Bermain Judi Online, 33 Pegawai Kejaksaan Dijatuhi Sanksi Berat

Rabu 13 Nov 2024, 23:43 WIB
Ilustrasi judi online (judol). (Pixabay.com/livecart68)

Ilustrasi judi online (judol). (Pixabay.com/livecart68)

POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung Burhanuddin mengakui bahwa di lembaganya pun terdapat pegawai yang bermain judi online. 

Tetapi para pelaku yang ikut bermain judi online (judol), dipastikan telah ditindak oleh pengawas yang berwenang.

"Ada pegawai yang ikut (main judol). Dan hanya iseng-iseng saja di bawah lima ribuan," tegas Jaksa Agung kepada wartawan, 13 November 2024. 

Ditegaskan Jaksa Agung para pegawai yang terlibat judol telah diserahkan kepada bidang pengawasan untuk selanjutnya diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlangsung.

"Bidang pengawasan telah menjatuhi hukuman disiplin sebanyak 88 pegawai kejaksaan dengan rincian hukuman disiplin tingkat ringan kepada 18 pegawai, tingkat sedang kepada 37 pegawai, dan tingkat berat 33 pegawai," tegasnya.

Jaksa Agung menegaskan bahwa kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam rangka menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.

Pengawasan ini kata ST Burhanuddin, dilaksanakan oleh bidang pengawasan yang terbagi atas pengawasan internal umum dan pengawasan internal khusus.

Pengawasan internal umum kata Jaksa Agung, yaitu berupa penertiban dengan saksi berupa teguran lisan.

Apabila sifat pelanggaran ringan, namun jika yang bersangkutan tak melakukan pelanggaran, maka penjabat pengawas fungsional dapat melakukan pengawasan di belakang meja. 

Sedang pengawasan internal khusus, yaitu spesifik, yang mengatur mengenai pelanggaran terhadap kinerja kejaksaan.

Berita Terkait

News Update