POSKOTA.CO.ID - Calon Bupati Pandeglang nomor 01, Fitron Nur Ikhsan, dilaporkan ke Polres Pandeglang oleh sejumlah pendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang nomor 02.
Laporan tersebut dilakukan atas dugaan pembohongan publik terkait perdebatan hutang darah dan obat RSUD Berkah Pandeglang dalam debat publik pertama paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang yang digelar KPU Pandeglang beberapa waktu lalu.
Menanggapi laporan itu, Cabup Fitron mengingatkan untuk tidak membuang-buang waktu berpolemik. Dia menekankan, sebaiknya fokus bayar hutang agar pelayanan RSUD tidak seburuk saat ini.
"Dan Aparat Penegak Hukum (APH) sebaiknya periksa itu rumah sakit," kata Fitron melalui pesan elektronik, Rabu, 13 November 2024.
Menurut dia, persoalan hutang RSUD yang disampaikan dalam debat merupakan pertanyaan yang perlu dijawab, dan jawabannya disampaikan saat debat.
"Saya sifatnya bertanya yang seharusnya dijawab waktu debat, bukan sekarang, kan Bu Dewi Kadisnya waktu itu," katanya.
"Kami menyarankan APH fokus memeriksa kenapa sampai berhutang sebesar itu, pasti ada masalah di situ," sambungnya.
Salah seorang pelapor dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ari Supriadi menuturkan, pernyataan Cabup Fitron soal hutang RSUD sebesar Rp46 miliar dalam debat kandidat adalah berita bohong, keliru dan tidak tepat.
"Hari ini (Rabu) kami dari PSI melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Paslon 1 Fitron-Diana, yaitu dugaan penyebaran berita bohong yang disampaikan oleh beliau (Cabup 1) dalam debat perdana di salah satu stasiun televisi pada tanggal 6 November 2024 lalu," kata Ari.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.