POSKOTA.CO.ID - Surat pemberitahuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) telah diterbitkan untuk memastikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk segera menarik bantuannya.
Surat ini juga menginstruksikan percepatan pemanfaatan Bansos bagi KPM yang belum melakukan penarikan saldo dana untuk periode sebelumnya yaitu Juli-Agustus, Juli-September, dan September-Oktober 2024
Informasi Penting Mengenai Penyaluran Bansos PKH
Bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial terdiri dari beberapa jenis bantuan yang rutin diberikan kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di tengah bulan November ini, penyaluran bantuan terus berjalan, dan KPM perlu memperhatikan beberapa hal penting agar dana bantuan yang sudah ada di rekening bisa segera dimanfaatkan.
Berikut adalah beberapa informasi terkait penyaluran bantuan yang perlu diketahui oleh KPM:
Surat Percepatan Pencairan Bansos PKH
Dikutip dari kanal YouTube INFO BANSOS Rabu, 13 November 2024, mengungkapkan pada 12 November kemarin, Kementerian Sosial mengeluarkan surat terkait percepatan pencairan bantuan PKH bagi KPM yang belum melakukan transaksi pada periode sebelumnya (Juli-Agustus, Juli-September, dan September-Oktober 2024).
Surat ini ditujukan kepada penerima manfaat PKH untuk disampaikan kepada KPM, dengan tujuan agar KPM segera menarik bantuan yang telah tersedia dalam rekening mereka.
Surat tersebut menginstruksikan penerima manfaat PKH untuk melakukan pengecekan data KPM yang tidak bertransaksi melalui aplikasi yang telah disediakan, dari tanggal 13 hingga 20 November 2024.
Penyebab KPM yang Belum Menarik Bantuan
KPM yang telah terdaftar dan bantuan mereka sudah masuk dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) namun belum ditarik, disarankan untuk segera menariknya.
Beberapa kasus yang menyebabkan keterlambatan transaksi adalah:
1. KPM yang tidak tahu bantuan sudah masuk, misalnya karena perubahan metode penyaluran atau perubahan data rekening.