POSKOTA.CO.ID - Selamat saldo dana bansos dari subisdi Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode November 2024 sudah cair di tiga bank penyalur.
Untuk itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar, pastikan untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda dan tarik saldo dana bansosnya.
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah diterbitkan dan dana bansos PKH mulai disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM.
Tiga bank penyalur utama yang mencairkan subsidi bansos PKH tersebut diantaranya, Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI.
Saldo dana bansos tersebut bervariasi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp600.000, tergantung pada komponen bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM.
Dalam hal ini, jika status Anda sudah tertera sebagai Standing Instruction (SI), itu artinya saldo dana bansos sudah siap untuk ditarik.
Rincian Bansos PKH di 3 Bank Penyalur
Berikut adalah informasi mengenai rincian jumlah dana bansos yang telah dicairkan dan ditransfer ke penerima manfaat PKH sejak 12 November 2024.
1. Bank Mandiri
Pada aplikasi Livin' by Mandiri, ada dana bansos dari subsidi PKH yang tercatat masuk pada tanggal 12 November 2024. Beberapa KPM mendapatkan bantuan dengan rincian sebagai berikut.
- Rp400.000 untuk komponen PKH pilihan (validasi B Sistem)
- Rp300.000 untuk dua anak sekolah tingkat SD, masing-masing menerima Rp150.000.
2. Bank BNI
Di aplikasi Wonder BNI, beberapa KPM menerima dana bansos yang juga bervariasi dengan rincian berikut ini.
- Rp500.000 untuk komponen balita yang dicairkan pada pukul 09:00 WIB.
- Rp600.000 untuk komponen lansia dan disabilitas, yang juga dicairkan pada hari yang sama.
3. Bank BRI
Beberapa KPM juga mendapatkan pencairan bantuan PKH melalui Bank BRI, namun untuk rincian lebih lanjut, Anda dapat langsung mengecek di aplikasi BRImo atau melalui ATM terdekat.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan status penerima bansos PKH, Anda dapat melakukan pengecekan melalui sistem resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara berikut ini.