Ia merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin, Soesilo Aribowo mengataka, kliennya tidak termasuk dalam kategori tertangkap tangan, karena tidak berada di lokasi ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan.
Menurut Soesilo, prosedur yang seharusnya ditempuh sesuai KUHAP adalah pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya kira itu yang terpenting, dari intisari putusan praperadilan. Artinya penetapan Pak Sahbirin sebagai tersangka itu telah dibatalkan," ujarnya.
Ia juga menepis Sahbirin melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap.
"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun karena penetapan tersangka sudah dibatalkan," jelasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.