Program Kartu Prakerja 2024 Ditutup! Apakah Pendaftaran Gelombang Baru Dibuka Tahun 2025 Mendatang?

Rabu 13 Nov 2024, 23:44 WIB
Ilustrasi program Kartu Prakerja. (prakerja/edited Dadan)

Ilustrasi program Kartu Prakerja. (prakerja/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Kartu Prakerja di tahun 2024 telah resmi ditutup. Banyak masyarakat yang masih menanyakan apakah program pelatihan dari pemerintah itu akan kembali dibuka di tahun 2025 mendatang?

Kabar ditutupnya pendaftaran Kartu Prakerja diumumkan melalui media sosial resmi Instagram milik Prakerja.

“Terima kasih untuk semangat belajarmu yang tak pernah padam untuk #JadiBisa terus berkembang dan menjadi angkatan kerja yang berdaya saing,” tulis Prakerja di Instagram resminya.

“Sepanjang tahun 2024 kita sudah melalui 9 gelombang program reguler Prakerja dan juga bertemu dengan para Sobat Prakerja yang bergabung di program kolaborasi bersama Microsoft, Coursera dan Alibaba Cloud. Apa harapan kamu untuk Prakerja selanjutnya?,” sambungnya.

Hingga diumumkannya penutupan pendaftaran akun dan gelombang Prakerja di tahun 2024, belum diketahui apakah program pelatihan ini akan dibuka di tahun 2025 mendatang.

Warganet Menantikan Pembukaan Pendaftaran

Masih banyak masyarakat yang menantikan kembalinya dibuka pendaftaran Program Kartu Prakerja.

Hal itu tergambar di kolom komentar akun Kartu Prakerja, saat mengumumkan pendaftaran ditutup.

“Kemarin daftar dan belum dapat (lolos), apakah tahun depan bisa daftar?,” tanya warganet.

“2025 pelatihan offline dibanyakin, sepeti mengemudi, masak, salon dan lain-lain,” usul warganet.

“Pelatihan mandiri diadakan lagi, enak belajarnya,” tulis warganet.

Syarat Kartu Prakerja

Sambil menunggu informasi selanjutnya seputar pendaftaran akun Kartu Prakerja dan gelombangnya, kiranya ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu syarat-syarat untuk mendaftar Prakerja, yaitu:

  • WNI
  • Usia 18 - 64 tahun
  • Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  • Pencari kerja, buruh yang tidak memiliki upah tetap, pekerja yang di PHK, pelaku usaha kecil
  • Bukan pejabat negara, anggota ASN, TNI, Polri, pengurus BUMN dan BUMD, kepala desa dan perangkatnya
Berita Terkait
News Update