POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atas nama Anda yang terdaftar di DTKS dapat menerima penyaluran subsidi saldo dana bansos PKH November 2024, Simak berikut informasi selengkapnya.
Pemerintah telah memulai pencairan bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) periode November-Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang terlihat di aplikasi resmi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Penerima manfaat bisa segera memeriksa nama mereka melalui aplikasi tersebut.
Jika nama tidak muncul dalam daftar, artinya mereka tidak termasuk dalam penerima bantuan PKH periode kali ini.
Proses pencairan bantuan PKH ini dilakukan secara bertahap, Keluarga penerima manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan status melalui aplikasi pendamping setempat untuk memastikan apakah mereka termasuk penerima bantuan periode ini.
Bagi yang tidak tercantum, terdapat beberapa ciri-ciri yang bisa menjadi indikasi kenapa mereka tidak lagi menerima bantuan, seperti data yang tidak sinkron atau tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Dalam proses penyaluran ini, evaluasi kelayakan KPM sangat diperhatikan. Pendamping di berbagai wilayah diminta untuk melakukan verifikasi terhadap komponen keluarga penerima, seperti status anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas.
Evaluasi ini bertujuan memastikan bantuan yang diberikan sesuai dengan kondisi terkini KPM, sehingga bantuan tepat sasaran.
Jika ditemukan adanya perubahan data, seperti anggota keluarga yang sudah meninggal dunia, anak berhenti sekolah, atau perpindahan alamat, maka pendamping harus menyampaikan bukti pendukung dari pihak desa untuk dilakukan koreksi.
Kategori yang tidak valid otomatis tidak akan masuk dalam perhitungan bantuan. Setelah tahap evaluasi selesai, proses akan dilanjutkan dengan final closing untuk menentukan besaran bantuan yang akan disalurkan.
Pemerintah menargetkan pencairan tahap akhir bantuan PKH ini dapat selesai pada akhir November hingga awal Desember 2024.