Kartu Prakerja Gelombang 72 Resmi Ditutup! Catat Syarat Pendaftaran untuk Tahun Berikutnya

Rabu 13 Nov 2024, 20:27 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 72 ditutup.(Instagram @skillacademyprakerja)

Kartu Prakerja Gelombang 72 ditutup.(Instagram @skillacademyprakerja)

POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja Gelombang 72 telah resmi ditutup. Namun, bagi yang belum berkesempatan, jangan khawatir, karena program Kartu Prakerja dipastikan akan kembali dibuka pada tahun mendatang.

Kartu Prakerja adalah salah satu inisiatif strategis dari pemerintah Indonesia untuk mendukung peningkatan keterampilan, terutama di kalangan pencari kerja, pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pelaku usaha mikro maupun kecil. 

Program ini dirancang sebagai solusi atas tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks, serta sebagai dukungan nyata bagi mereka yang ingin meningkatkan kompetensinya di berbagai bidang.

Sejak diluncurkan, program ini telah memberikan kesempatan bagi jutaan peserta untuk mengikuti berbagai jenis pelatihan, baik secara daring (online) maupun luring (offline). 

Peserta dapat memilih pelatihan sesuai kebutuhan, mulai dari keterampilan teknis, seperti komputer dan teknologi, hingga kewirausahaan. 

Dengan pembekalan keterampilan ini, diharapkan peserta lebih siap bersaing di pasar kerja yang terus berkembang dan semakin kompetitif.

Tidak hanya pelatihan, peserta program juga mendapatkan insentif setelah menyelesaikan pelatihan mereka. Insentif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah sekaligus mendorong motivasi peserta untuk terus belajar dan mengembangkan keterampilan mereka. 

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja untuk Tahun Berikutnya:

Bagi yang ingin mendaftar pada tahun mendatang, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon peserta harus berkewarganegaraan Indonesia dan memiliki bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.

2. Usia Minimum 18 Tahun

Peserta wajib berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti sekolah atau universitas.

3. Tidak Berstatus sebagai Pejabat Negara

Program ini tidak terbuka untuk pejabat negara, anggota TNI, POLRI, aparatur sipil negara (ASN), dan kepala atau perangkat desa.

4. Belum Pernah Menerima Kartu Prakerja Sebelumnya

Berita Terkait

News Update