Intip! Inilah Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Rabu 13 Nov 2024, 23:47 WIB
Mari simak syarat penerima bansos PKH 2024.(pexels/WondefullBali/edited Dadan)

Mari simak syarat penerima bansos PKH 2024.(pexels/WondefullBali/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Untuk mendaftar sebagai penerima bansos PKH, Anda harus sesuai dengan syarat penerima bansos PKH.

Dengan begitu, Anda bisa menjadi salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bisa mendapatkan bantuan dana setiap tiga bulan sekali.

Seperti yang diketahui bahwa bansos PKH ini diberikan kepada KPM melalui empat tahap.

Di bansos PKH pula terdapat beberapa kategori penerima bansos, seperti untuk ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, siswa SD, SMP, dan SMA.

Dari tujuh kategori tersebut KPM akan mendapatkan dana yang berbeda tergantung dengan kategori yang didapatkan.

Seperti contohnya untuk kategori lansia dan disabilitas, KPM akan mendapatkan dana Rp600.000 untuk setiap tahapannya atau tiga bulan sekali. Sedangkan untuk satu tahun, KPM akan menerima bantuan sosial Rp2,4 juta yang dibagi menjadi 4 tahap.

Seperti yang dilansir dari Poskota inilah syarat penerima bansos PKH 2024. Bagi Anda yang mau tahu, silahkan cek syaratnya berikut ini.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Silahkan cek syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.

  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Itulah berbagai syarat penerima bansos PKH. Tentunya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah Anda harus sesuai dengan syarat tersebut.

Jika sesuai dengan syarat, Anda bisa mendaftar melalui aparat desa atau melalui aplikasi Cek Bansos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update