POSKOTA.CO.ID - Kasus penggelapan dana terhadap selebgram Fuji Utami Putri akhirnya telah selesai dan mendapatkan titik terang dari penantiannya selama ini.
Fuji belum lama ini menghadiri sidang dengan agenda vonis kepada sang antan manajernya, Batara Ageng atas kasus penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 12 November 2024.
Tak sendiri, Fuji ditemani oleh sang kakak, Frans Faisal untuk mengetahui jalannya proses hukum kepada mantan managernya itu.
Majelis hakim PN Jakbar itu akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada Batara seusai dinyatakan bersalah atas penggelapan dana, yang telah diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Mendengar hal itu, Fuji mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya terutama sang pengacara, Sandy Arifin yang sudah mendampinginya.
"Alhamdulillah selesai sudah. Terimakasih untuk bang sandy, bang Purba, Polres Jakbar, jaksa, hakim dan pengadilan Jakarta Barat atas hasil putusan sidang pelaku diadili," tulis Fuji di akun Instagram pribadinya dan dikuti Poskota pada Rabu, 13 November 2024.
Dalam kasus ya itu, selebgram tersebut mengaku telah belajar untuk ikhlas dengan penggelapan dana yang dilakukan mantan manajernya selama ini.
Ia juga mengungkapkan jika hal itu dapat menjadi pelajaran bagi dirinya dan juga pelaku untuk kedepannya agar tidak terjadi hal tersebut kedepannya.
"InsyaAllah aku juga belajar ikhlas atas apa yang sudah terjadi dan jadi pelajaran buat aku maupun pelaku," katanya.
Mantan Thariq Halilintar itu pun berharap jika kedepannya tidak ada lagi kasus yang sama dan terhindar dari hal tersebut.
Ia mengungkapkan sekarang akan lebih hati-hati untuk percaya sama orang dan memperkerjakan orang agar tidak terulang hal yang sama.