Evaluasi dan Penyebab Bantuan PKH Kamu Bisa Dihentikan Kemensos

Rabu 13 Nov 2024, 15:22 WIB
Evaluasi penerima dan penyebab bantuan PKH bisa dihentikan.(Poskota/Adam Ganefin)

Evaluasi penerima dan penyebab bantuan PKH bisa dihentikan.(Poskota/Adam Ganefin)

Jika ada anggota keluarga inti seperti anak kandung atau orang tua yang sudah lansia tetapi berada di KK berbeda, bantuan mereka mungkin tidak diperhitungkan.

3. Anak SMA/SMK yang Sudah Lulus

Anak-anak yang telah menyelesaikan pendidikan SMA atau SMK tidak lagi termasuk dalam kategori penerima komponen pendidikan, sehingga bantuannya otomatis dihentikan.

4. Anak yang Putus Sekolah

Bantuan PKH akan dihentikan bagi anak yang putus sekolah. Pastikan data anak terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) untuk menjaga agar bantuan tetap aktif. Dapodik berfungsi sebagai verifikasi komponen pendidikan yang layak mendapatkan bantuan.

5. Balita yang Berusia Lebih dari 6 Tahun dan Belum Sekolah

Balita yang berusia lebih dari 6 tahun namun belum terdaftar di sekolah tidak akan menerima bantuan PKH. Maka dari itu, pastikan anak memasuki pendidikan formal pada usia yang tepat agar bantuan terus berjalan.

6. Balita yang Merupakan Anak Ketiga atau Lebih

Bantuan PKH hanya mencakup anak pertama dan kedua yang masih balita. Jika seorang KPM memiliki anak ketiga atau lebih dalam kategori balita, mereka tidak masuk dalam hitungan penerima bantuan PKH.

7. KPM PKH yang Meninggal Dunia

Jika penerima utama PKH meninggal dan tidak ada pengurus pengganti yang ditetapkan, maka bantuan akan otomatis dihentikan. Ketentuan ini juga berlaku untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Dengan mengetahui kategori penerima dan kriteria yang dievaluasi, kamu dapat menjaga status bantuan sosial PKH kamu agar tetap berlanjut.

Jika bantuan kamu dihentikan, lakukan pengecekan dan konfirmasi apakah anggota keluarga memenuhi ketentuan yang disyaratkan.

Jika ada kendala dalam data, segera lakukan pengurusan agar bantuan bisa terus diterima untuk mendukung kesejahteraan keluarga.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update