Cara Daftarkan Ibu Hamil Pra Sejahtera untuk Dapat Saldo Dana Bansos Kemensos

Rabu 13 Nov 2024, 12:50 WIB
Program Bansos PKH untuk ibu hamil atau nifas yang bisa didapatkan dengan cara berikut ini. (Pixabay/Ekoanug)

Program Bansos PKH untuk ibu hamil atau nifas yang bisa didapatkan dengan cara berikut ini. (Pixabay/Ekoanug)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal Rp250.000 per bulan.

Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan dan kesehatan ibu hamil serta bisa dipakai untuk membantu biaya persalinan.

Bansos PKH ibu hamil hanya bisa diperoleh bagi mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dengan penghasilan tulang punggung keluarga yang minim.

Selain ibu hamil, program ini juga mencakup bantuan untuk balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia. Setiap kategori penerima manfaat memiliki besaran bantuan yang berbeda.

Rincian Bantuan PKH

  • Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp250.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas dan Lansia: Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.  
  • Anak SD: Rp75.000 per bulan atau Rp900.000 per tahun.  
  • Anak SMP: Rp125.000 per bulan atau Rp1.500.000 per tahun.  
  • Anak SMA: Rp166.000 per bulan atau Rp2.000.000 per tahun.

Bantuan ini disalurkan dalam 2 hingga 3 bulan sekali dengan jumlah bantuan yang diakumulasikan, misalnya untuk KPM yang menerima pencairan 2 bulan sekali untuk ibu hamil sebesar Rp.500.000.

Sedangkan untuk KPM yang menerima pencairan 3 bulan sekali untuk ibu hamil mendapat pencairan Rp750.000.

Cara Mendaftar Bansos PKH untuk Ibu Hamil

Anda bisa mendaftar bansos ini melalui dua cara: langsung di kantor desa/kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

1. Melalui Kantor Desa/Kelurahan

Kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen seperti KTP semua anggota keluarga, KK dan surat keterangan dari RT/RW setempat.

Ajukan permohonan bantuan sosial dan jelaskan kondisi ekonomi keluarga. Pihak desa akan memverifikasi data dan mengusulkan nama Anda ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

Berita Terkait
News Update