Berikut Ini Syarat dan Cara Mudah Membuat Akta Kematian 2024 

Rabu 13 Nov 2024, 18:09 WIB
Syarat dan cara mudah membuat akta kematian (Akta Kematian)

Syarat dan cara mudah membuat akta kematian (Akta Kematian)

Meninggal pada Waktu yang Telah Lampau

  • Jika laporan terlambat, sertakan surat pernyataan kematian bermaterai.
  • Lengkapi dengan identitas pelapor dan dua saksi.
  • Dapatkan pengesahan dari RT/RW dan lurah setempat sebelum ke Disdukcapil.

Manfaat dan Pentingnya Akta Kematian

Akta kematian memiliki berbagai fungsi penting bagi keluarga yang ditinggalkan dan pemerintah, antara lain:

  • Menetapkan status janda atau duda untuk keperluan menikah kembali.
  • Mengurus pembagian warisan dan pengalihan hak atas tanah.
  • Pengurusan pensiun ahli waris.
  • Pengajuan klaim asuransi, tunjangan kecelakaan, atau uang duka.
  • Membantu pemerintah memperbarui data kependudukan.

Layanan Online

Sejalan dengan perkembangan teknologi, beberapa daerah kini menyediakan layanan pembuatan akta kematian secara online melalui situs Disdukcapil setempat. Langkah-langkahnya meliputi:

  • Mengisi formulir permohonan online.
  • Mengunggah dokumen persyaratan dalam format digital.
  • Menunggu verifikasi petugas Disdukcapil.
  • Mendapatkan notifikasi pengambilan akta di kantor Disdukcapil atau mencetak sendiri jika tersedia.

Catatan Penting

  • Proses pengurusan akta kematian gratis.
  • Waktu penyelesaian biasanya sekitar 3-4 hari kerja.
  • Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, Anda dapat mengurus akta kematian dengan cepat dan efisien, memastikan kepastian hukum dan kelancaran urusan administratif bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.  

News Update