POSKOTA.CO.ID - Akta kematian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini penting untuk keperluan administratif seperti pembagian warisan, pengalihan hak atas tanah, pengurusan pensiun, dan klaim asuransi.
Syarat dan Cara Mudah Membuat Akta Kematian 2024
Berikut penjelasan mengenai cara dan syarat pembuatan akta kematian pada tahun 2024:
Persyaratan Dokumen
Untuk mengurus akta kematian, berikut dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat Pengantar RT yang diketahui RW.
- Formulir permohonan (tersedia di kelurahan).
- KTP asli orang yang meninggal.
- Kartu Keluarga (KK) tempat orang yang meninggal terdaftar.
- Surat Keterangan Kematian dari dokter, rumah sakit, atau kepolisian.
- Fotokopi KTP elektronik pelapor atau pemohon.
- Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian bagi warga negara asing (WNA).
- Rekomendasi dari Kantor Kesbangpolinmas untuk WNA.
Prosedur dan Langkah-Langkah Pengurusan Akta Kematian
Berikut tahapan pengurusan akta kematian:
1. Datang ke Kelurahan
- Bawa semua dokumen persyaratan.
- Minta dan isi formulir permohonan.
- Serahkan formulir dan dokumen untuk diverifikasi oleh petugas.
2. Verifikasi dan Tanda Tangan Lurah
- Petugas kelurahan memeriksa berkas dan mengajukan surat pengantar permohonan akta kematian untuk ditandatangani lurah atau pejabat berwenang.
3. Datang ke Kantor Kecamatan
- Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan, bawa dokumen tersebut ke kantor kecamatan untuk proses lanjutan.
4. Datang ke Kantor Disdukcapil
- Serahkan dokumen yang telah disahkan di kelurahan dan kecamatan ke kantor Disdukcapil.
- Disdukcapil akan memproses data dan mencetak akta kematian.
Cara Mengurus Berdasarkan Lokasi Kematian
Meninggal di Rumah Sakit
- Siapkan surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit.
- Dapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat.
- Bawa berkas ke kelurahan untuk mengisi formulir F-2.29 dan mendapatkan surat keterangan kematian.
Meninggal di Rumah
- Siapkan surat keterangan kematian dari Puskesmas sebagai pengganti surat dari rumah sakit.
- Sertakan fotokopi KK baru dan identitas ahli waris.
- Bawa berkas ke Disdukcapil untuk diproses.