POSKOTA.CO.ID - Subsidi saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 dikabarkan akan cair bulan ini. Pastikan Anda melakukan pengecekan terkait status pencaran bansos PKH.
Untuk memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda termasuk penerima, pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sosial atau aplikasi yang tersedia.
Berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat penerima dan cara mengecek status penerima manfaat PKH 2024, yang dilansir melalui laman Kementrian Sosial (bansos).
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia yang bertujuan membantu keluarga kurang mampu untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Melalui bantuan tunai yang disalurkan secara bertahap, PKH diharapkan dapat membantu penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pengeluaran rumah tangga lainnya.
Program ini juga bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan antar-generasi dengan memastikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat bisa mengakses layanan pendidikan dan kesehatan.
Siapa yang Berhak Menerima PKH?
Penerima manfaat PKH ditujukan bagi keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
2. Tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
3. Bukan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Memiliki anggota keluarga yang membutuhkan bantuan khusus, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, hingga SMA sederajat).
- Lansia di atas 60 tahun.
- Penyandang disabilitas berat.