POSKOTA.CO.ID - Jika akun WhatsApp Anda diblokir, jangan khawatir! Karena Anda bisa mengembalikannya dengan mudah.
Kejadian akun WhatsApp terblokir bisa terjadi apabila akun Anda terindikasi melakukan spam.
Namun jika Anda tidk melakukannya, Anda bisa mencoba langkah-langkah berikut untuk mengajukan banding ke pihak WhatsApp.
Sehingga akun WhatsApp Anda bisa dipulihkan kembali, simak cara lengkapnya dalam artikel Poskota ini.
Cara Ajukan Banding untuk Akun WhatsApp Terblokir
Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti agar proses banding bisa berjalan dengan lancar, berikut langkah-langkahnya:
1. Buka Browser di Ponsel Anda
Anda bisa menggunakan browser apa saja di ponsel, seperti Google Chrome, Opera Mini, atau UC Browser, lalu ketikkan Kontak WhatsApp.
Setelah itu, klik tautan 'Hubungi WhatsApp' yang akan muncul paling atas pada hasil pencarian.
2. Mengisi Formulir Kontak di Situs WhatsApp
Setelah masuk ke halaman Hubungi WhatsApp, gulir ke bawah dan pilih negara Indonesia. Masukkan juga nomor WhatsApp Anda yang telah diblokir oleh pihak WhatsApp.
3. Masukkan Email
Setelah itu, masukkan alamat email aktif Anda untuk memastikan mereka dapat menghubungi Anda kembali.
4. Pilih perangkat yang Anda Gunakan
Kemudia, Anda perlu memilih perangkat apa yang tertaur dengan nomor WhatsApp Anda, seperti Android, iOS, atau perangkat komputer.
5. Tulis Pesan Permohonan Pengajuan Banding
Pada bagian ini, Anda perlu menuliskan pesan yang menjelaskan situasi akun Anda yang sedang diblokir. Setelah selesai klik 'Kirim Pertanyaan' untuk mengajukan banding ke pihak WhatsApp.