POSKOTA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi meminta PT Jati Perkasa Nusantara (JPN) memberikan uang duka kepada keluarga korban kebakaran pekan depan.
"Berharap hari Senin depan itu sudah bisa diberikan uang duka untuk ahli warisnya. Karena kita tahu bersama gitu kan ya dalam kejadian itu ada korban yang meninggal di dalam," kata Kadisnaker Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih, Senin, 11 November 2024.
Zakarsih menegaskan hak-hak para pekerja PT JPN dapat diberikan sesuai peraturan tenaga kerja.
Untuk memastikan hal itu, PT JPN dan BPJS Ketenagakerjaan telah dipanggil guna membahas kompensasi para pekerja di Kantor Disnaker Kota Bekasi pada Senin, 11 November 2024.
"Kita sudah konfirmasi sama mereka dan juga sudah menyatakan siap. Saat ini para korban itu semuanya ditanggung oleh pihak perusahaan," paparnya.
Zarkasih menilai, tidak ada hukuman yang dilayangkan Disnaker Kota Bekasi kepada perusahaan pengolah pakan ternak tersebut terkait pemberian uang duka keluarga korban.
Hanya saja, PT JPN diminta segera mencairkan hak pekerja secepat mungkin. Beberapa dokumen perlu dipersiapkan agar jaminan dan hak pekerja dari para korban diberikan.
"Kalau bicara punishment sih enggak ada, kita berharap secepatnya ya. Nah, proses itu yang diperlukan itu, surat keterangan ahli waris, surat keterangan kematian, hasil visum dari polda ya, Itu kan yang harus dipenuhi-penuhi," ungkap Zarkasih.
Sementara, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Elia Kustantini mengatakan, uang duka diberikan dengan nilai bervariatif.
"Variatif ya, antaranya mungkin sih sekitar yang pasti di atas 100 juta lebih ya," ucap Elia.
Sebagai informasi, peristiwa kebakaran maut di pabrik pengolah bahan ternak menewaskan sembilan pekerja dan tiga orang terluka.