Berikut ini adalah kriteria penerima bansos PKH yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial:
- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki KTP elektronik dan NIK terdaftar.
- Terdaftar sebagai keluarga miskin di wilayah tempat tinggalnya.
- Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain, seperti BLT UMKM, atau subsidi gaji.
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memudahkan masyarakat dalam memeriksa status penerimaan bansos PKH, Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan daring melalui situs web resmi mereka. Berikut ini cara untuk cek bansos Kemensos:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat Anda.
- Masukkan data sesuai alamat KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isi nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
- Klik tombol 'Cari Data.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.