Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 4, NIK KTP Anda Terima Subsidi Dana Rp600.000 untuk Oktober-Desember 2024

Selasa 12 Nov 2024, 20:23 WIB
Cek bansos penyaluran saldo dana bansos PKH tahap 4. (Pinterest)

Cek bansos penyaluran saldo dana bansos PKH tahap 4. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH) terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebagai dukungan bagi masyarakat yang penghasilan rendah dan kondisi ekonomi rentan.

Pada tahap 4 periode Oktober-Desember 2024, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat berhak menerima subsidi saldo dana sebesar Rp600.000.

Sebelum penyaluran dilakukan, pemerintah memverifikasi data KPM agar bansos PKH tepat sasaran. Data KPM yang telah memenuhi syarat akan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai salah satu syarat utama, data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima juga harus terverifikasi agar pencairan saldo dana bansos bisa dilakukan.

Tahapan Penyaluran Bansos PKH

Program PKH dirancang untuk mengurangi kemiskinan dengan memberikan bantuan tunai bersyarat kepada masyarakat rentan.

Penyaluran dilakukan secara bertahap empat kali dalam setahun, di mana setiap tahapnya, KPM menerima pencairan setiap tiga bulan sekali.

Dana bansos PKH ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang bekerja sama dengan bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. 

Untuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang sulit dijangkau layanan perbankan, bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia menggunakan jaringan kantor pos setempat.

Rincian Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori

Total bantuan sebesar Rp600.000 pada tahap ini ditujukan bagi penyandang disabilitas berat dan lansia usia 70 tahun ke atas.

Secara keseluruhan, saldo dana bansos PKH yang diterima dalam empat tahapan per tahun mencapai Rp2,4 juta.

Di samping itu, kategori penerima bantuan lainnya mendapat alokasi dana sesuai dengan kriteria masing-masing, antara lain:

  1. Balita (0-6 tahun) dan ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
  2. Anak jenjang SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  3. Anak jenjang SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
  4. Anak jenjang SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
  5. Lansia usia 70 tahun ke atas dan disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Berita Terkait

News Update